BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Memang serba susah menjadi pelanggan listrik PLN di
negeri ini. Karena, selain pelayanannya masih buruk dan kurang memuaskan
masyarakat, sering juga ada pemadaman listrik.
Padahal listrik merupakan salah satu kebutuhan utama
masyarakat Indonesia. Dengan adanya listrik proses produksi yang dilakukan oleh
industri-industri di Indonesia menjadi lebih cepat, efektif dan efisien. Apapun
kondisi atau sesuatu yang timbul dari listrik akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat,
termasuk tarifnya. Sehingga, kebijakan pemerintah menaikkan TDL sekitar 10%
hingga 15%, seperti kebijakan yang akan berlaku mulai awal Juli ini
menambah beban bagi sebagian besar rakyat yang sebenarnya sudah sangat
berat. Hal ini terjadi sebagai akibat meningkatnya biaya produksi di dunia
usaha dan pada akhirnya akan memicu inflasi dalam negeri.
Walaupun kenaikan TDL tidak memberikan efek besar dalam
inflasi, yaitu diperkirakan hanya 0,36-0,4%, namun dengan adanya kenaikan TDL
tersebut, kebutuhan masyarakat akan berbagai jenis barang produksi, baik
produksi makanan ataupun lainnya akan mengalami kenaikan harga akibat produsen
menaikkan harga jual. Otomatis dengan berbagai kondisi tersebut,
kebutuhan akan barang-barang pokok akan melambung tinggi dan
inflasi-pun akan semakin tak terhindarkan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apa fungsi listrik bagi masyarakat?
1.2.2
Berapa kenaikan tarif dasar listrik?
1.3
TUJUAN PENULISAN
1.3.1
Untuk mengetahui fungsi listrik bagi masyarakat.
1.3.2
Untuk mengetahui berapa kenaikan tarif dasar listrik.
II.
LANDASAN TEORI
Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok
masyarakat Indonesia. Tidak hanya berfungsi memberi penerangan bagi kita
terutama di malam hari, tapi banyak masyarakat yang menggunakannya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti memasak nasi menggunakan rice cooker,
menyimpan dan mengawetkan makanan dengan kulkas. Artinya, listrik sudah menjadi
kebutuhan primer masyarakat.
Demikian juga untuk sektor produksi dalam negeri,
listrik memegang peranan sangat penting disamping faktor produksi lainnya.
Artinya, kondisi listrik, termasuk tarifnya akan berpengaruh terhadap kondisi
nyata masyarakat, terutama persoalan harga barang. Maka, kenaikan TDL (Tarif
Dasar Listrik) bisa memicu inflasi. Walaupun tidak berpengaruh besar terhadap
inflasi di Indonesia secara keseluruhan. Dan hal ini akan berakibat
pada masyarakat kecil sebagai korban.
Walaupun bagi pelanggan listrik yang berdaya 450-900 kWh
tidak akan dikenakan kenaikan tarif dasar listrik, tetapi mereka akan
merasakan dampak tidak langsung dari kenaikan tarif dasar listrik tersebut. Hal
ini pada mulanya akan ditandai dengan naiknya harga kebutuhan pokok masyarakat
sebagai akibat naiknya harga salah satu faktor produksi, yaitu listrik.
III.
PEMBAHASAN
3.1
Apa fungsi listrik bagi masyarakat?
Listrik, dapat dikategorikan dalam barang yang
“menguasai hajat hidup orang banyak”, sebagaimana ketentuan pasal 33 UUD
1945. Di dalam ilmu ekonomi listrik bisa menjadi barang publik atau barang swasta,
karena ia bisa diproduksi oleh Negara atau perusahaan. Di negara yang
menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini,
menyebabkan listrik diproduksi oleh Negara.
Di dalam sistem perekonomian sosialis, sebagian
besar barang-barang swasta dihasilkan oleh pemerintah. Berbeda
dengan sistem perekonomian liberal dimana sebagian besar
barang-barang publik dihasilkan oleh sektor
swasta. Sedangkan di dalam sistem ekonomi Indonesia yang
mengedepankan keadailan sosial.
Memang listrik bukanlah barang yang murni
bersifat public goods, dalam arti tidak ada seorangpun yang mau
membayar jika menggunakan barang tersebut. Jadi, jika sekian orang
menggunakan listrik kemudian ada satu orang lagi yang menggunakan listrik maka
tambahan satu orang ini tidak menambah biaya.
Maka dari pengertian di atas, seseorang harus
mengorbankan pendapatannya guna menikmatinya. Karena biaya yang ditanggung
sektor kelistrikan ini begitu besar, maka timbulah sifat monopoli ilmiah dimana
hanya perusahaan negara yang mampu menyelenggarakannya.
Makanya, PLN (Perusahaan Listrik Negara) menjadi salah
satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang kelistrikan dan
bertujuan menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat dan mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong
kegiatan ekonomi.
PLN adalah monopolis bidang kelistrikan yang diberikan
hak oleh pemerintah untuk melakukan monopoli. Monopoli jenis ini adalah
monopoli yang tidak diusahakan untuk mendapatkannya, melainkan adalah monopoli
yang diberikan. Kebutuhan energi listrik dari waktu ke waktu makin bertambah,
seiring dengan pertambahan penduduk, perkembangan industri, perluasan wilayah,
serta perkembangan teknologi dan kemajuan peradaban manusia.
3.2 Berapa kenaikan tarif
dasar listrik?
Rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sudah mulai
terdengar sejak awal bulan April 2010 melalui pernyataan Direktur Jenderal
Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Jacobus Purwono. Beliau menyebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif
dasar listrik (TDL) bagi golongan daya 450-900 VA sebesar 10%, sementara bagi
pelanggan di atas 900 VA atau menengah ke atas (konsumsi mulai dari 1.300 VA)
akan terkena kenaikan dengan rerata 14%-18%.
Kenaikan TDL yang rencananya diberlakukan mulai awal Juli
2010 tersebut tidak berlaku bagi pelanggan kecil (450-900 VA) yang konsumsi
listriknya di bawah 30 kWh per bulan. Sedangkan bagi pelanggan menengah ke atas
(di atas 900 VA) tanpa pengecualian konsumsi listriknya dikenakan kenaikan.
Berikut lebih jelasnya rincian kenaikan TDL
baru yang bakal diterima pelanggan listrik per 1 Juli 2010 mendatang:
I.
Pelanggan Rumah Tangga (R)
1.
Pelanggan R1 daya 1.300VA, rata-rata pemakaian listrik 200 kWh/bln, biaya pokok
produksinya Rp1.163 per kWh, TDL sebelum naik rata-rata Rp672 per kWh,
rata-rata kenaikan TDL ditetapkan sebesar 18%.
2.
Pelanggan Rumah Tangga R1, daya 2.200 VA, pemakaian listrik rata-rata 355 kwh
per bulan, besaran biaya pokok produksi (BPP) Rp1.163 per kwh, TDL rata-rata
sebelum naik Rp675 per kwh. Rata-rata kenaikan 18%, sehingga tarif baru sesudah
naik rata-rata jadi Rp797 per kwh.
3.
Pelanggan Rumah Tangga R2, daya 3.500 VA sampai dengan 5.500VA, rata-rata
pemakaian listrik 636 kwh/bln, BPP mencapai Rp1.163/kwh, harga sebelum naik
Rp755 per kwh, dengan kenaikan sebesar 18%, maka tarif baru menjadi Rp891/kwh.
II.
Kelompok Pelanggan Kelas Bisnis (B)
1. Untuk B1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian
198kwh/bln, BPP Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp685/kwh, naik sebesar 16%,
sehingga harga tarif baru menjadi Rp795/kwh.
2. Untuk B2, daya 2.200 VA-5.500VA. Rata-rata pemakaian
307 kwh/bulan, BPP Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp782/kwh, naik 16%, tarif
sesudah naik menjadi Rp907/kwh.
3. Untuk B3, di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian
212,249, BPP 839/kwh, harga sebelum Rp811/kwh, naik 12%, tarif sesudah naik
menjadi Rp908/kwh.
III.
Kelompok Pelanggan Industri (I)
1.
Pelanggan I1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian 178kwh/bln, BPP 1.163/kwh,
tarif sebelum Rp724/kwh, dengan kenaikan 6%, maka tarif baru menjadi Rp767/kwh.
2.
Pelanggan I2, daya 2.200 VA, rata-rata pemakaian 273 kwh per bulan, BPP
Rp1.163/kwh, tarif sebelum naik Rp746/kwh, kenaikan 6%, maka tarif sesudah naik
menjadi Rp790/kwh.
3.
Pelanggan I3, daya 2.200VA sampai dengan 14 KVA, rata-rata pemakaian
872/kwh/bln, BPP Rp1.163, tarif sebelum naik Rp872/kwh, kenaikan 9%, maka tarif
baru menjadi Rp916/kwh.
4.
Pelanggan 14 KVA sampai dengan 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 11.342,
BPP Rp839/kwh, tarif sebelum naik Rp805/kwh, kenaikan 9%, tarif baru Rp878/kwh.
5.
Pelanggan di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 314.435, BPP Rp
839/kwh, TDL sebelum naik Rp641/kwh, kenaikan 15%, tariff baru menjadi
Rp737/kwh.
6.
Pelanggan di atas 30.000, rata-rata pemakaian 16.592.651, BPP Rp718/kwh, tarif
sebelum naik 529/kwh, kenaikan 15%, tarif baru menjadi Rp608/kwh.
Persetujuan
kenaikan TDL dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM
Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta
hari Selasa tanggal 15/6/2010.
Persetujuan
Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang
APBN Perubahan 2010. Sesuai Pasal 8 UU 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi
listrik ditetapkan Rp55,1 triliun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10
persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp4,8 triliun.
Dengan
kenaikan 15 persen saja, pemerintah masih harus menambah subsidi listrik dari
Rp 37,8 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp 54,5 triliun dalam RAPBN-P 2010.
Namun jika TDL batal dinaikkan, maka subsidi akan bertambah Rp 7,3 triliun.
IV.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak memihak ke rakyat
golongan menengah ke bawah. Dampak kenaikan tersebut secara langsung akan
menurunkan pendapatan masyarakat kecil dan juga akan memicu inflasi
di Indonesia walaupun tidak begitu besar.Inflasi akan terjadi akibat dari
kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang
substitusi yang disebabkan kenaikan TDL.
Saran
Pemerintah
harusnya mempertimbangkan dampak tidak langsung dari kebijakan menaikkan TDL,
bukan hanya dampak langsung yang hanya diperhitungkan. Karena justru dampak
tidak langsung inilah yang cukup menyengsarakan rakyat kecil dan itu
akan berlangsung lebih lama.
V.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyidi,
Suherman, Pengantar Teori Ekonomi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2003.
Sukirno, Sadono, Makro
Ekonomi Modern; Perkembangan Pemikiran Dari Klasik Hingga Keynesian Baru,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar