Rabu, 02 September 2015

Makalah "pembangkit listrik swasta" 02

Pembangkit Listrik Swasta

Bicara kelistrikan nasional tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Embrio PT PLN pun erat hubungan dengan pembangkit yang dimiliki orang Belanda. Jika menilik sejarah, ternyata kelistrikan di Tanah Air telah muncul pada akhir abad ke-19. Saat itu berdiri perusahaan listrik milik swasta, Nederlands Indische Waterkracht Electriciteit Maatschappji (NV NIGM), Regional Consessie Pembangkit listrik milik swasta terdapat di beberapa daerah. Dengan menyerahnya kolonial Belanda kepada Jepang, pembangkit listrik tersebut berpindah tangan ke penguasa Jepang.
Indonesia memiliki tahun penting terkait kelistrikan nasional. Pada 1945, tepatnya pada 27 Oktober, Presiden Soekarno mendirikan jawatan listrik dan gas. Selanjutnya, pada tahun 1961 BPU Perusahaan Listrik Negara dibentuk, hingga pada tahun 1972 PLN ditetapkan sebagai perusahaan umum. Pada tahun 1994, PLN kemudian menjadi perusahaan persero. Tahun tersebut merupakan akhir dari monopoli PLN dalam usaha bidang kelistrikan secara integral. Sebab kebijakan Pemerintah mulai memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik utamanya adalah di sisi pembangkitan.
Pada masa itu PLN kualahan untuk memasok Energi listrik secara keseluruhan, Perusahaan pembangkit Listrik swasta melalui IPP telah mulai menunjukkan perannya secara signifikan dan dibutuhkan oleh PLN. Pembelian tenaga Listrik oleh PLN kepada pihak swasta pada tahun 2009 meningkat sekitar 23% jika dibandingkan dengan pembelian pada tahun 2008. Dengan demikian pembelian tenaga listrik telah mengambil porsi 19% dari seluruh biaya operasional PLN. Bahkan walaupun energi listrik dari Suralaya unit 8 (700 MW) dan Indramayu (2x300 MW) akan segera masuk ke sistem Jawa Bali, tetapi dengan demand yang terus meningkat, hampir pasti tidak bisa dipungkiri, dalam keadaan sulitnya pendanaan untuk investasi guna menambah kapasitas, PLN akan masih terbelit defisit daya. Oleh karena itu, kehadiran listrik swasta melalui IPP bagi PLN dirasakan sangat membantu.
Perusahaan pembangkit Listrik swasta melalui IPP telah mulai menunjukkan perannya secara signifikan dan dibutuhkan oleh PLN. Pembelian tenaga Listrik oleh PLN kepada pihak swasta pada tahun 2009 meningkat sekitar 23% jika dibandingkan dengan pembelian pada tahun 2008. Dengan demikian pembelian tenaga listrik telah mengambil porsi 19% dari seluruh biaya operasional PLN. Bahkan walaupun energi listrik dari Suralaya unit 8 (700 MW) dan Indramayu (2x300 MW) akan segera masuk ke sistem Jawa Bali, tetapi dengan demand yang terus meningkat, hampir pasti tidak bisa dipungkiri, dalam keadaan sulitnya pendanaan untuk investasi guna menambah kapasitas, PLN akan masih terbelit defisit daya. Oleh karena itu, kehadiran listrik swasta melalui IPP bagi PLN dirasakan sangat membantu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (25/1), Direktur Manajemen Bisnis dan Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, model bisnis tersebut harus bankable, acceptable dan sustainable. Ketiga persyaratan ini diperlukan mengingat dalam pengembangan IPP diperlukan modal yang ekonomis. Murtaqi mengatakan, ke depan peranan kontraktor listrik swasta sangat dibutuhkan, mengingat dari kapasitas pembangkit yang akan dibangun hingga 2015 sebesar 30.000 Megawatt (MW) sebagiannya akan dibangun oleh swasta. “PLN hanya mampu membangun 15.000 MW dan sisanya diharapkan dibangun oleh IPP,” terangnya. Selain itu, PLN akan mengkaji ulang kontrak-kontrak dengan pengembang listrik swasta. Hal ini dilakukan lantaran PLN menyadari dengan fluktuasi harga bahan bakar pembangkit dan kondisi perekonomian global, otomatis semua harga-harga akan terkerek naik.
            Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) A Santosa menuturkan, PLN dengan kondisi perekonomian saat ini harus lebih realistis. “PLN juga harus bisa melihat perkembangan,” ujarnya. Ia menjelaskan,  pihaknya menginginkan PLN merenegosiasi kontrak hingga mencapai keekonomian. Pasalnya, harga jual yang dulu sudah tidak relevan lagi. “Banyak proyek IPP terhenti karena biaya operasi tinggi, tapi kontraknya rendah,” katanya. Sementara itu, pengamat ekonomi energi A Prasetyantoko melalui siaran persnya mengatakan, pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan pola Kemitraan Pemerintah-Swasta (public-private partnership/PPP) di sektor infrastruktur, khususnya kelistrikan. “Pelaksanaan PPP tidak berjalan semestinya sampai saat ini. Sebab, ada ketidakonsistenan antara kebijakan PPP dan penerapannya,” ujarnya.

Menurut Prasetyantoko, pemerintah tidak mendukung pertumbuhan pembangunan infrastruktur listrik oleh swasta. Padahal, pemerintah berharap swasta berperan dalam proyek infrastruktur kelistrikan.  Dia mencontohkan, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan kebijakan (action against policy). Di satu sisi, pemerintah lewat PLN menciptakan kebijakan keterlibatan peran swasta. Di sisi lain, pemerintah (PLN) juga menghalangi swasta berkembang karena ingin mengerjakan sendiri semua proyek yang bisa dikerjakan swasta. Dalam konteks pelibatan swasta, katanya, PLN harus mampu membuat prioritas. PLN harus mengutamakan pengerjaan proyek-proyek yang tidak mungkin dikerjakan swasta, baik karena tidak layak komersial (tapi mutlak harus dibangun) atau pun akibat adanya larangan regulasi seperti umpamanya transmisi, gardu induk, dan pembangkit-pembangkit di wilayah tertentu. Sedangkan proyek-proyek yang lain, diserahkan sepenuhnya kepada swasta untuk mengerjakan.

Prasetyantoko berharap peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan harus segera diterbitkan.  Pemerintah dan pelaku usaha tidak bisa hanya berpegang pada UU No. 30/2009, karena Undang-Undang tersebut dinilai "banci". ”Undang-Undang itu di satu sisi memberikan peran kepada swasta untuk terlibat, tapi di sisi lain belum sepenuhnya menghapuskan monopoli PLN,” tandasnya.




Daftar Pembangkit Listrik Swasta


Daftar Pembangkit Listrik Swasta yang belum beroperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar